SIMALUNGUN | BERITA A1
Ratusan wastafel cuci tangan yang ada di belakang Kantor Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sengaja dibiarkan mangkrak. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait mangkraknya wastafel tersebut yang disinyalir merugikan negara.
Kabid Investigasi LBH Gerak Indonesia, Supriadi yang ditemui di sekitaran Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/08/2023) siang, meminta kepada pihak Kejaksaan atau Polres Simalungun untuk melakukan penyelidikan atas mangkraknya wastafel tersebut. Hal ini disebabkan banyaknya uang negara yang dihamburkan untuk pembuatan wastafel tersebut.
“Sudah seharusnya Kejaksaan atau Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Karena BPKP juga sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pemborosan anggaran. Terlebih, untuk harga per unit wastafel itu cukup tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, dalam Pemeriksaan yang dilakukan BPKP ditemukan adanya keterlambatan penyelesaian proyek wastafel cuci tangan tersebut dimana mengakibatkan keterlambatan pendistribusiannya. “Ada 4 perusahaan yang memproduksi wastafel ini. Dan keempatnya juga harus diperiksa (Oleh APH, red) . Termasuk Kepala BPBD Kabupaten Simalungun yang saat itu menjabat,” tambahnya.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Pemkab Simalungun telah melakukan pemborosan anggaran pengadaan wastafel cuci tangan tersebut.
Diketahui, berdasarkan surat BPKP Nomor : LHA -353/PW02/3.2/2021 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Penggunaan Belanja Tak Terduga Pemkab Simalungun periode 1 Januari s/d 25 April 2021 menyebutkan bahwa pengadaan wastafel berpotensi mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Dalam rincian hasil pemeriksaan BPKP tersebut, harga satuan per unit wastafel cuci tangan tersebut cukup besar yakni senilai Rp 3.905.000,- per unitnya. Harga ini sangat fantastis, bila dikalikan dengan banyaknya wastafel yang mangkrak dan dibiarkan begitu saja di gudang. Lebih dari 300-an wastafel dibiarkan mangkrak di gudang. Bila dikalikan 300 X Rp 3.905.000,- = 1.171.500.000,-.
Roganda Sihombing, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun hingga saat ini belum juga memberikan tanggapannya atas hasil pemeriksaan BPKP tersebut. (DN)