SIMALUNGUN | BERITA A1
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 25,38 gram.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Dewi Sartika Arlia (39), Roni Agape Sitanggang (38), dan LF (16), seorang pelajar di Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi sabu seberat 25,38 gram, timbangan digital, ponsel, uang tunai, dan kendaraan.
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba. (DN)