Satpol PP Siantar Perintahkan Bongkar Stan Bazar Imlek Fair di Lapangan H Adam Malik

0
355

PEMATANG SIANTAR |BERITA A1

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar akhirnya mengeluarkan surat perintah untuk membongkar stan Bazar Imlek Fair di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lapangan H Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Iklan
Iklan

Dalam surat 300/0043/Satpol/I/2023 tanggal 07 Januari 2023 Satpol PP memerintahkan agar pengusaha membongkar stan Bazar Imlek Fair yang didirikan di trotoar serta badan jalan. Bila hal tersebut tak diindahkan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa. Hal ini dilakukan Satpol PP karena telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar, Robert Samosir membenarkan surat tersebut. “Iya Benar,” tulisnya menanggapi konfirmasi yang dilayangkan kepadanya.

Sebelumnya, kegiatan bazar ini mendapatkan penolakan dari beberapa lapisan masyarakat Kota Siantar karena dianggap telah menganggu ketertiban umum karena menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi bazar. Bahkan, salah seorang praktisi hukum menilai, bahwa apa yang dilakukan pantia Bazar Imlek Fair ini telah melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana. (DN)