Berita A1
spot_img
spot_img
Rabu, April 2, 2025
Berita A1
More
    BerandaDaerahSiantar-SimalungunSat Narkoba Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Sabu 10,91 Gram

    Sat Narkoba Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Sabu 10,91 Gram

    PEMATANGSIANTAR | BERITA A1

    Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang residivis narkoba yang sudah lama menjadi incaran, Sugianto alias Borok (53). Borok diamankan di sebuah rumah tepatnya Lingkungan I, Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/09/2024), siang.

    - Sekilas Info -
    Dicari

    Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Borok merupakan residivis kasus narkoba, Borok merupakan warga Dusun V, Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Aktifitas Borok yang meresahkan membuat 2 tim Sat Narkoba Polres Simalungun harus bekerjasama. Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan harus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pria yang namanya santer di dunia hitam ini.

    Hari itu sekitar pukul 13.30 WIB, tim Sat Narkoba segera melakukan penggerebekan dan menemukan Borok di dalam kamar rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di tangan kanan Borok. Total barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu dengan berat brutto 10,91 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebesar Rp 250.000, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.

    Penangkapan Borok dilakukan berkat laporan warga yanh resah mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP Verry, menegaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (LD)

    RELATED ARTICLES
    spot_img
    - Advertisment -spot_img
    spot_img