ASAHAN | BERITA A1
Kepala Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan diduga korupsi, hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan beberapa orang guru mengaji di Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan yang tidak lagi mendapatkan Honor/Dana Manfaat Guru sebagai guru mengaji di Desa Situnjak.
Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Situnjak Nomor : 07/2008/I/2017 Tentang Pengangkatan/Penunjukkan Petugas Guru Mengaji Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan. Didalam Surat Keputusan Kepala Desa Situnjak tersebut terdapat nama SN dan SI sebagai guru mengaji di Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, namun dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 SN dan SI tidak lagi menerima Honor/Dana Manfaat Guru sebagai guru mengaji di Desa Situnjak sementara teman satu profesi dengan mereka telah mendapatkan Honor/Dana Manfaat Guru sebagai guru mengaji di Desa Situnjak dari bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022, lebih miris lagi ada beberapa guru mengaji yang namanya tidak terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Desa Situnjak telah mendapatkan Honor/Dana Manfaat Guru dari bulan Januari 2022 sampai dengan April 202. “Mereka (SN dan SI) masih resmi guru mengaji di Desa Situnjak” imbuh narasumber yang dapat dipercaya kepada awak media.



Tidak hanya itu saja, pembangunan drainase di Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 dengan Pagu Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 162.351.760 dengan panjang drainase 465 meter telah rusak berat, hal ini dikuatkan Ketua Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Asahan. “Informasi kita dapatkan dari masyarakat seterusnya Tim kita investigasi kelapangan, benar adanya pembangunan drainase pada Tahun 2021 di Desa Situnjak dan sekarang kondisi drainase tersebut sudah rusak berat” papar Samsul selaku Ketua Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Asahan kepada awak media ini. “Patut diduga Pembangunan Drainase ini tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja dan patut diduga tidak sesuai dengan Standar bangunan Drainase, temuan ini akan kita laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) berikut dengan temuan kita terkait Dana BUMDes Situnjak Rp. 30.000.000 yang diterima saudara Untung untuk membentuk sebuah unit baru Raudhatul Athfal (RA/TK atau Paud)”. Pungkas Samsul selaku Ketua DPC LPK Kabupaten Asahan. (BaRon)