Ringgas Sinaga Menyerobot Tanah di Vonis 3 Bulan Kurungan

0
411

SIMALUNGUN | BERITA A1

Kali ini perbuatan melawan hukum dengan menyerobot tanah yang bukan hak miliknya di jatuhi hukuman 3 Bulan Penjara, hal ini dialami oleh Ringgas Sinaga yang secara sengaja menyerobot tahan milik Rosdiana Rouli Sibarani dan Joseph Sinaga yang berlokasi di Parapat Kabupaten Simalungun.

Iklan
Iklan

Ringgas Sinaga dengan sengaja berladang di tanah seluas kurang lebih 3 Ha tanpa seizin Rosdiana Sibarani dan Joseph Sinaga sebagai pemilik tanah yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no. 92 An. Rosdiana Rouli Sibaran dan Sertifikat Hak Milik No. 93 An. Joseph Sinaga dan ringgas sudah berladang di tanah tersebut sudah bertahun lamanya.

Akibat perbuatannya tersebut pemilik tanah melaporkan Ringgas Sinaga ke Polres Simalungun. Kemudian Polres Simalungun melakukan penyidikan dan mengukan persidangan ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Dalam pertimbangannya putusan Majelis Hakim Widi Astuti, S.H. No. Perkara 1/PID.C/2022/PN SIM pada tanggal 25 Januari 2022 menyatakan terdakwa Ringgas Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa seizin yang berhak dan menghukum Ringgas Sinaga dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ketika di konfirmasi ke kuasa hukum korban Adv. Pondang Hasibuan, S.H.,M.H. membenarkan putusan tersebut, dan advokat muda ini meminta kepada Ringgas Sinaga agar mengosongkan tanah milik kliennya Rosidana Rouli Sibarani dan Joseph Sinaga. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini