PTPN III Mulai Salurkan Suguh Hati, APK Berharap Masyarakat Melapor ke Posko Sebelum Batas Waktu

0
277

PEMATANG SIANTAR | BERITA A1

Setelah dilakukan okupasi lahan oleh PTPN III di Afdeling IV, Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, PTPN III mulai menyalurkan suguh hati kepada masyarakat yang lahan serta bangunan yang akan dieksekusi.

Iklan
Iklan

Suguh hati yang diberikan bernilai relatif sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh JKPP (Jasa Kantor Penilai Publik). Untuk gelombang pertama, PTPN III menyalurkan suguh hati sebanyak Rp 630 juta dengan penerima suguh hati sebanyak 23 orang. “Dari 23 orang itu, ada hanya lahan yang diberikan suguh hati, ada juga bangunan dan juga lahan. Perhitungan sesuai dengan JKPP, jadi bukan kita yang menentukan nilainya,” kata Doni Manurung, Asisten Personalia Kebun (APK) Bangun, Selasa (25/10/2022) sore.

Ia berharap agar masyarakat melapor ke Posko yang sudah disediakan oleh PTPN III. Dan hal tersebut dilakukan warga penggarap sebelum tenggang waktu habis. “Kami himbau kepada warga yang belum mendaftar, hari ini kami memberikan contoh. Warga yang telah mendaftar dan kami langsung bayarkan gak yang seharusnya mereka terima. Jangan sampai tenggang waktu habis. Setelah posko kami tutup, kami akan melakukan pembersihan areal dan kemungkinan akan ada upaya paksa,” kata Doni seraya mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 130 warga yang melapor.

Sementara itu, salah seorang warga yang menerima suguh hati mengatakan bahwa rumah yang ditempati selama 10 tahun itu bukan miliknya. “Kalau nerima, ya harus terima, karena lahan ini bukan punyaku walaupun dulu aku beli juga tanah ini,” kata boru Siburian sesaat setelah menerima suguh hati yang diberikan PTPN III Bangun.

Untuk diketahui, saat ini PTPN III mengambil alih lahan yang dikuasai masyarakat penggarap seluas 66,06 hektare. Sejak tahun 2003 penggarap mulai menguasai lahan milik PTPN III sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Kota Siantar. Segala upaya telah dilakukan oleh perkebunan plat merah ini untuk mengambilalih lahan ini, hanya saja upaya perusahaan BUMN ini terus mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Saat ini, PTPN III sudah membuat pengaduan di Polda Sumatera Utara atas dua kasus yang berbeda yakni penyerobotan lahan serta dugaan jual beli lahan. (DN)