PADANGSIDIMPUAN : BERITA A1
Eksekusi yang dilakukan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada tanggal hari Kamis 02/02/2023 telah mengabaikan Hak Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (KB-FKPPI 0218) Kota Padangsidimpuan. Dalam pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan terlihat dengan jelas adanya upaya paksa untuk meng-eksekusi pada sebuah bangunan permanen/berbentuk toko 2 pintu yang berdiri diatas lahan seluas ± 197 m² di Jalan HT. Tengku Rizal Nurdin Kilometer 8 (Jalan Provinsi/Lintas Sumatera) Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan maupun Hakim yang telah memutuskan perkara ini telah mengabaikan Hak Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (KB-FKPPI 0218) Kota Padangsidimpuan sebagai penyewa bangunan tersebut yang diperuntukan sebagai Kantor FKPPI Rayon Pijor Koling.
“Bangunan ini telah kami sewa sama pemiliknya saudara Ridwan Kamil selama 2 Tahun (06/09/2021 s/d 06/09/2023) untuk kantor FKPPI Rayon Pijorkoling, kemudian adanya meng-eksekusi kantor kami tanpa adanya komunikasi yang bagus, tentu kami tidak rela, jadi hari ini kami mempertahankan Hak kami sebagai penyewa bangunan ini” Ungkap Syarial Efendi Lubis selaku Ketua FKPPI Rayon Pijorkoling. “Panitera Jangan benturkan kami dengan Polri, Karna didalam FKPPI masih ada Putra-putri Polri, jadi jangan benturkan kami dengan orangtua kami” Lanjut Syarial Efendi Lubis dengan Lantang.
Selanjutnya Bahwa di dalam pedoman pelaksana tugas dan administrasi peradilan agama Buku II MAHKAMAH AGUNG RI jo. Pasal 207 ayat 3 HIR menyatakan bahwa penundaan eksekusi terjadi jika perlawanan eksekusi dari pelawan eksekusi benar dan beralasan yang kuat maka eksekusi dapat ditangguhkan. Bahwa diketahui awak media secara de facto atau bukti dilapangan ketika acara eksekusi dilaksanakan pada tanggal hari Kamis 02/02/2023 bahwa pelawan eksekusi dalam hal ini Nur Kholidah Daulay (Ibu dari Saudara Ridwal Kamil Tanjung) sebagai pemilik tanah yang sah tidak pernah di libatkan dalam permasalahan eksekusi miliknya pribadi, Tentu eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah bertentangan dengan Hukum acara perdata dan bertentangan dengan peraturan perundang-uandangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia Juga eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan, ini juga dapat diartikan sebagai bentuk diskriminasi hukum karena Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah melanggar Hak Asasi si pemilik tanah yaitu Nur Kholidah daulay (Ibu dari Saudara Ridwan Kamil).
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan patut diduga perbuatannya bertentangan dengan pasal 28 G ayat (1) Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas dasar perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan HARTA BENDA YANG DI BAWAH KEKUASAANNYA, SERTA BERHAK ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN DARI ANCANAN KETAKUTAN UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU YANG MERUPAKAN HAK AZASI. Dan disimpulkan dan Kuat Dugaan Pengadilan Agama telah melanggar hukum acara perdata yang terdapat dalam Buku II Mahkamah Agung RI, melanggar HAM, melanggar Undang-Undan Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Negara Republik Indonesia.
Di hari yang sama, awak media mendapatkan informasi dilapangan terkait Bagunan yang di eksekusi panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, bahwa bangunan tersebut merupakan angunan atas fasilitas pembiayaan Murabahah oleh PT. Permodalan Nasionala Madani, Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang beralamat Jalan HD. Baginda Oloan No 22 Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan kepada Ridwan Kamil Tanjung selama 24 Bulan. Dalam Hal Perikatan Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati antara PT. Permodalan Nasioanal Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dengan Ridwan Kamil Tanjung berupa perjanjian dengan prinsip syariah yaitu dengan akad Murabahah dengan istilah Margin atau bagi hasil, Hal ini dilaksanakan dihadapan Notaris Misbahuddin, SH, Notaris/PPAT berupa Akta Jual Beli – Murabahah Nomor : 37, terhadap barang berupa bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00626 atas nama Nur Kholidah Daulay (Ibu dari Ridwan Kamil), dan pada saat penanda tanganan perikatan perjanjian tersebut, Nur Kholidah Daulay yang merupakan Ibu kandung dari saudara Ridwal kamil ikut hadir (23/11/2022).
Namun pada prinsipnya PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) merupakan jenis perusahaan Konvensional dan ini dapat dilihat dari karakteristik Perusahaan tersebut ada struktur Dewan Komisaris PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) sedangkan dalam Lembaga Keuangan Syariah Karakteristiknya adalah strukturnya yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional dan pada faktanya tidak ditemui Dewan Pengawas Syariah Nasional pada Perusahaan PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), ini membuktikan bahwa PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) adalah lembaga keuangan Non Bank yang bersifat Konvensional bukan lembaga keuangan yang bersifat Syariah.
Selanjutnya Informasi yang ditemukan awak media dilapangan bahwa fakta disetiap surat peringatan yang diterima Saudara Ridwal Kamil (Debitur ULaMM) dari PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) tertulis tunggakan bunga bukan margin atau bagi hasil, bahkan dalam simulasi anggsuran yang mesti dibayarkan saudara Ridwan Kamil kepada PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) terdapat secara jelas dan terang beban bunga sebesar 14,04% yang mesti ditanggung Ridwan Kamil sebagai Debitur PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) sehingga konsekwensi yuridis dapat mengakibatkan cacat hukum terhadap Perikatan Perjanjian yang dilaksanakan dihadapan Notaris Misbahuddin, SH, Notaris/PPAT berupa Akta Jual Beli – Murabahah Nomor : 37, terhadap barang berupa bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00626 atas nama Nur Kholidah Daulay (Ibu dari Ridwan Kamil).
Tidak hanya sampai disini, bahwa awak media mendapat informasi dan fakta dilapangan bahwa PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) telah melakukan penaksiran pertama nilai Agunan yang menjadi objek perkara a quo bernilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan Nota Pencairan Pembiayaan Murabahah, namun ketika objek tersebut diajukan oleh PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) untuk pelelangan maka PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) melakukan penaksiran kembali untuk memenuhi persyaratan lelang dengan nilai limit penaksiran Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga menjadi jelas dan terang terjadi penurunan nilai objek dalam kurun waktu yang tidak begitu jauh dari penaksiran pertama, Pada dasarnya nilai dari objek dalam bentuk tanah dari tahun ke tahun pasti mengalami kenaikan harga apalagi objek tersebut di pinggir jalan yang merupakan jalan provinsi (Jalan Lintas Sumatera) dan terdapat sebuah bangunan permanen/berbentuk toko 2 pintu diatas lahan tersebut.
Dengan demikian PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (PNM-ULaMM) telah melakukan lelang pertama dibawah Hak Tanggungan, Hal ini sudah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang hak tanggungan, dimana pada faktanya didalam sertifikat hak tanggungan (SHT) tertera nilai hak tanggungan sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah), Informasi dari nara sumber yang dapat dipercaya, Bahwa PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (PNM-ULaMM) langsung melakukan lelang di bawah nilai hak tanggunnan sebesar Rp.450.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah), Tentu hal ini akan menimbulkan tanda tanya besar dikalangan kami awak media.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf (e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. 06/2020 menyatakan “Penjual bertanggung jawab terhadap kebenaran formil dan materiil Nilai Limit”. Yang artinya dalam konteks ini secara yuridis PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) diwajibkan secara hukum untuk mempertanggung jawabkan setiap alur dan proses penetapan nilai limit objek lelang tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dan selanjutnya Informasi yang didapat awak media bahwa Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkedudukan di Jakarta akan menindak lanjuti permasalahan ini kepada instansi-instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan dan Pusat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padangsidimpuan dan akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan Pusat terkait Perikatan Perjanjian Pembiayaan Murabahah antara PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dengan Ridwan kamil sebagai debiturnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut akan menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang diduga kental dengan Aroma Korupsi. (BaRon)