PEMATANG SIANTAR | BERITA A1
Beberapa waktu lalu, Polres Siantar sudah mengamankan seorang mucikari yang menawarkan jasa pemuas nafsu di sebuah hotel di Kota Pematang Siantar. Kali ini, pada Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB, Sat Reskrim Polres Siantar kembali membongkar praktik prostitusi online dengan modus pijat lulur tradisional di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan oleh Sat Reskrim bahwa di Pijat (Kusuk, red) Lulur Tradisional Sabar Menanti sering dijadikan lokasi untuk prostitusi. Modusnya, dengan menawarkan jasa wanita dengan memposting wajah wanita tersebut dan tarifnya di aplikasi MiChat. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan seorang wanita berinisial JAS (45) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Saat petugas melakukan interogasi, petugas mendengar di dalam bilik kamar ada desahan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati pasangan bukan suami istri tengah ‘bertempur’. Selain pasangan itu, polisi juga mendapati pasangan lainnya yang sedang dipijat terapi. Akan tetapi, pasangan ini sudah memiliki kesepakatan bahwa usai melakukan pijat mereka juga akan melakukan hubungan badan.
Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku JAS ke Mapolres Siantar. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP, uang tunai, alat kontrasepsi dan tisu basah.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP B Manurung membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila mendapati tindakan prostitusi, serta melaporkan ke kepolisian bila ada gangguan kamtibmas di wilayah Polres Siantar. (DN)