Plt.Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Penutupan Rapat Paripurna Kedua DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2022

0
289

PEMATANGSIANTAR | BERITA A1

Pendapat Akhir dan Pidato Plt.Wali Kota Pematangsiantar Ibu Susanti Dewayani, Sp.A pada Penutupan Rapat Paripurna Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD kota Pematangsiantar pada hari Kamis 17/03/2022 adalah :

Iklan
Iklan

Pembahasan bersama atas lima Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan dari Tanggal 19 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 dan dilanjutkan pada tanggal 7 Maret sampai dengan 16 Maret 2022.

Kelima Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:

  1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
  2. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
  3. Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, dan penanganan kawasan kumuh;
  4. Ranperda tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041, dan;
  5. Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2022-2025.
    Pembahasan atas kelima Peraturan Daerah tersebut telah dilaksanakan begitu cermat, teliti dan mendalam serta sesuai prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan atas berkat peran aktif dari para Anggota Dewan yang terhormat, melalui penyampaian pandangan umum Fraksi, rapat Komisi dan gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Kami menghormati atas hasil pembahasan yang menyetujui 4 Ranperda yaitu:

  1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
  2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh, dan;
  4. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2025.

Berbagai saran dan pendapat dalam rapat Komisi, gabungan Komisi serta pendapat akhir Fraksi akan kami tindak lanjuti dalam rangka penyempurnaan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dan selanjutnya akan diajukan evaluasi dan fasilitasi Ke Gubernur Sumatera Utara. Hasil evaluasi dan fasilitasi menjadi dasar penetapan dan pengundangan 4 (empat) Peraturan Daerah ini dalam lembaran daerah, dan segera kami tindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Tuang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041 yang belum dapat dilanjutkan pembahasannya karena permasalahan perbatasan wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun berdasarkan luasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya peninjauan kembali persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041 setelah dilakukan pembicaraan dan persetujuan bersama terkait penegasan batas wilayah antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan melibatkan stake holder/lembaga/instansi terkait dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Eilayah Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2025 akan menjadi dasar Hukum bagi Pemerintah dan para stakeholder dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan secara terarah dan berkelanjutan, agar mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat di Kota Pematangsiantar.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tertata dengan baik dan teratur, dan untuk mencegah timbulnya kawasan permukiman kumuh di Kota Pematangsiantar.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar akan menjadi dasar dalam pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan tipe c yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebakaran, UPTD Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus, serta UPTD Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional, dalam rangka untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektivitas dan Kinerja Perangkat Daerah di Kota Pematangsiantar.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah akan menjadi dasar hukum dalam pemungutan retribusi di Kota Pematangsiantar, dimana dengan kenaikan tarif pada beberapa jenis retribusi yang diimbangi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan Pemerintah Kota kepada masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematangsiantar.

Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, serta pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kami menyampaikan kepada lembaga DPRD yang terhormat agar kiranya dapat menjadwalkan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dan telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.

Hadir pada acara tersebut :

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M.Lingga.

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.

Para Anggota DPRD Kota Pematangsiantar. (Rel/Nai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini