Pengedar Sabu di Desa Kelapa Sebatang Diringkus

0
549

LABUHANBATU UTARA | BERITA A1

Di pimpin kanit reskrim polsek kualuh hilir IPDA L. Ringo Ringo dan tem obsnal polsek kualuh hilir, berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu di dusun pertemuan desa kelapa sebatang kec, kualuh ledong kab, Labura selasa ( 31/1) sekitar pukul 11.15 wib.

Iklan
Iklan

Pelaku yang merupakan pengedar narkoba sabu sabu tersebut bernitial Sopi pohan (45) merupakan warga desa kelapa sebatang kec, kualuh ledong kab. Labura.

Kapolsek kualuh hilir AKP. Krisnat Napitupulu. SE. MH melalui kanit reskrim IPDA L Ringo Ringo. SH, saat di konfirmasi media, menjelaskan, tersangka sopi pohan(45) merupakan pengedar narkoba di desa kelapa sebatang dan kita memdapatkan informasi dari masyarakat sekitar jam 09.00 wib, bahwa di salah satu areal perkebunan milik masyarakat sering terjadi transaksi narkoba yang bernama sopi,setelah kita mendapat informasi tersebut tem obsnal polsek kualuh hilir yang langsung di pimpin melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” Saat penggerebekan ada enam orang yang berada di lokasi gubuk tersebut, dan saat terlihat tersangka pengedar bernama Sopi sedang membuka dompet pelastik warna hijau diduga narkoba sabu sabu, dan saat itu obsnal melakuan pendekatan ke pihak tersangka,namun saat itu keenam curiga kedatangan anggota opsnal Reskrim Polsek Kualuh hilir sehingga keenam orang tersebut lari berpencar sedangkan SOPI POHAN langsung menjatuhkan kota plastik hijau yang dipegangnya dilantai gubuk tersebut dan kemudian melarikan diri, ucapnya kanit reskrim.

Sambungnya, namun saat itu juga anggota obsnal mengejar SOPI POHAN dan terjatuh ke parit, setelah itu SOPI POHAN langsung diamankan dan kemudian diajak menuju gubuk tersebut dan saat itu ditanyak kepada pelaku terhadap kotak plastik warna hijau yg terletak di gubuk tersebut, kemudian memeriksa isi dalam kota tersebut dan saat periksa ditemukan didalamnya ada bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis Shabu, setelah pelaku di interogasi, lalu pelaku menerangkan bahwa barang yang didalam kotak plastik warna hijau tersebut adalah miliknya, yang mana barang tersebut sebelumnya dibeli dari laki2 yg bernama AHYAR warga Desa Kelapa Sebatang sebanyak 3 gram pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, dan saat itu juga SOPI POHAN menyampaikan bahwa 1 gram telah laku terjual. Setelah itu tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke polsek guna di proses sesua hukum yang berlaku di Negara Ri.
menyampaikan bahwa 1 gram telah laku terjual. Setelah itu tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke polsek guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. Tutup nya.

Dari hasil penangkapan tersangka pihak polsek kualuh hilir berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu) bungkus sedang plastik klip transparan diduga berisikan narkotika Jenis Shabu.2 .14 ( empat belas ) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis Shabu.2 ( dua ) buah kaca pirex 1 ( satu) pipet yg dibentuk berupa skop8 ( delapan ) bungkus plastik klip kecil yg kosong, 2 ( dua ) bungkus plastik klip sedang yg kosong ”ruang sejumlah Rp 410.000,1 ( satu ) hp merk Nokia warna biru,1 ( satu ) kotak plastik warna hijau ,2(. Dua ) mancis,1( satu ) . (Basri)