PADANGSIDIMPUAN I
Sebelumnya pemberitaan MKS seorang Apratur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan yang ditahan sejak 3 Juli 2024 di Lapas Salambue Padangsidimpuan terkait kasus dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa 18% pada Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Marwan Rangkuti, S.H Dan Rekan selaku Kuasa Hukum MKS mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dan telah diregistrasi sesuai perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.PSP tanggal 8 Juli 2024.
Dari pemberitaan sebelumnya Permohonan praperadilan itu menyangkut penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, termasuk penggeledahan rumah MKS yang dinilai tidak sah, maka Marwan Rangkuti S.H Dan Rekan selaku Kuasa Hukum MKS mengajukan praperadilan terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung RI (Termohon I), Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Termohon II), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III).
Termohon melakukan itu atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 25 April 2024 jo Perintah Penyidikan Khusus nomor PRINT-07/1.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024.
“Proses penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan rumah klien kami yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan, bertentangan dengan hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Terang Marwan Rangkuti, S.H
Sidang perdana praperadilan yang digelar Jumat (19/7/2024), yang dimohonkan Marwan Rangkuti, S.H Dan Rekan atas Kliennya MKS terpaksa ditunda karena Termohon I dan Termohon II tidak hadir Hanya perwakilan Termohon III yang hadir.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Irsan Hasan Lubis SH, MH, didampingi Panitera Pengganti Rizal, meminta ke Termohon I dan II untuk hadir di sidang kedua. Apabila tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan.
Sebelum sidang ditunda, Marwan Rangkuti, S.H Dan Rekan sebagai Kuasa Hukum MKS mengajukan permohonan kepada Hakim agar memerintahkan kepada para Termohon menghadirkan Pemohon (MKS) di setiap persidangan Praperadilan, Melalui Permohonan Nomor 222/KHMR/Pid.Pra/Mhn.Hdr/Psp/VII/2024.
Dari informasi yang diperoleh, MKS diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil, Bahkan seperti tahanan perkara teroris, dengan cara menempatkannya di sel isolasi.
Marwan Rangkuti dan tim kuasa hukum beserta keluarga Pemohon tidak diberi izin membesuk MKS dilapas salambue Padangsidimpuan, Padahal tujuannya untuk mengetahu kondisi Pemohon yang sedang dalam tahanan, Juga sekaligus untuk membela kepentingan hukum MKS atas perkara ini.
“Kami sebagai kuasa hukum, bersama keluarga MKS sudah tiga kali mengajukan permohonan besuk kepada Termohon III (Kejari Padangsidimpuan) namun tidak mendapat persetujuan,” kata Marwan.
“Kami menduga ini atas permintaan Termohon III kepada Kalapas Salambue. Klien kami diperlakukan dengan cara yang diskriminatif dan sangat berbeda dengan tahanan lainnya yang satu perkara dengan MKS,” jelas Marwan.
Dari informasi yang diperoleh bahwa sidang lanjutan Praperadilan atas Pemohon MKS digelar pada Jum’at 26 Juli 2024 mendatang. (BaRon)