PAW Kades Sibongbong, SEKJEN DPP LPK RONALD HARAHAP : Dalam Waktu dekat kita akan buat laporan ke APH

0
9397

TAPANULI SELATAN | BERITA A1

Ronald Harahap selaku sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi akan melaporkan temuan dugaan korupsi proyek drainase Tahun Anggaran 2021 dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 desa Sibongbong Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat ini, hal ini disampaikan Ronald Harahap kepada awak media disela-sela kesibukannya.

Iklan
Iklan

Ini merupakan aduan masyarakat Desa Sibongbong kepada kami Lembaga Pemberantas Korupsi rentetan dari peristiwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tanggal 25 April 2022 yang ricuh akibat kepala desa sibongbong dengan semena-mena menggunakan jabatannya sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa sibongbong yang berakibat terbitnya surat keberatan masyarakat desa sibongbong kepada kepala desa sibongbong Musfa Gani Hasibuan. Ungkap Ronald Harahap.

Didalam surat keberatan masyarakat desa sibongbong sudah jelas bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa sibongbong :

  1. Penetapan dana desa tanpa melalui musyawarah desa.
  2. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran, dimana banyak penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terdaftar di kemensos. (Double Penerima Bantuan/Timpang tindih penerima bantuan).
  3. Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah desa.
  4. Penyalahgunaan wewenang jabatan.
  5. Lansia/Jompo dikeluarkan dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Dan adanya temuan dugaan proyek drainase Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek drainase.

Patut diduga Kepala Desa Sibongbong telah menggangkangi PERMENDES Nomor 7 Tahun 2021 terkait dana desa dan patut diduga Kepala Desa Sibongbong dengan sengaja dan sadar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang mendukung dan memilihnya pada pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang lewat, patut diduga dimana penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut ada yang telah menerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan sebagian besar warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut memiliki ekonomi mapan, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tetang penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (BaRon)