Oknum Security MTsN 1 Padang Sidempuan Halangi Tugas Wartawan

0
1295

PADANG SIDEMPUAN | BERITA A1

Oknum Security MTsN 1 Padang Sidempuan memperlakukan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan atau Jurnalis. Tindakan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat Jurnalis hendak melakukan wawancara atau konfirmasi terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) di sekolah MTsN 1 Padang Sidempuan, Rabu 27/07/22.

Iklan
Iklan

Perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat aliansi wartawan mendatangi sekolah MTsN 1 Padang Sidempuan untuk melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah Lobi Martua Hasibuan, SH, Spd dan juga terhadap dua Oknum guru yang diketahui berinisial EI dan SN.

Di pos security wartawan menyapa dan menanyakan kepala sekolah dan dua oknum guru yang ingin dijumpai tetapi security mengatakan kepala sekolah sedang keluar ke kantor Kemenag Padang Sidempuan, ucapnya. Selanjutnya ditanya dua Oknum guru yang berinisial EI sedang keluar menjemput anaknya pulang sekolah, kemudian ditanya Oknum guru yang berinisial SN sedang tidak masuk, ujarnya.

“Gak boleh masuk pak, tanpa seizin saya ujar salah satu oknum security”.
Walau sempat mengatakan berkali-kali dari Media, supaya diizinkan masuk untuk bertemu dengan dua Oknum guru, lagi-lagi melalui oknum Security tersebut tetap melarang.
Bukan hanya disitu, salah satu rekan sesama Security ini juga ikut melarang. ” Bapak harus paham kerja saya disini,” ucapnya lagi.

Awak media ini sempat memberitahukan kepada oknum Security, bahwa tindakannya menghalang-halangi Wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Yang harus paham siapa, anda harus tahu undang-undang pers. Tidak boleh menghalangi kami,” ucap awak media saat dihadang dipintu masuk sekolah MTsN 1 Padang Sidempuan.
Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan atau menghalangi tugas wartwan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Sementara 2 oknum Security saat awak media minta izin masuk ke sekolah tersebut menyatakan, bahwa dirinya hanya perintah atasan.
Seraya dengan ulah oknum Security nya, Lobi Martua Hasibuan, SH, Spd sebagai kepala sekolah yang berkali-kali di hubungi lewat pesan Watshaap tidak merespon sampai saat berita ini ditayangkan.

Tindakan penolakan terhadap wartawan dari oknum Security tersebut mendapat reaksi dari beberapa teman media lainnya.
Tunggul Hutagalung Ka. Biro Garda News Indonesia menegaskan, Kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mewawancarai dan atau konfirmasi pihak sekolah agar berimbang menyajikan informasi, Bukan di halang-halangi, tegas Tunggul.

Pihak Aliansi Wartawan akan melayangkan surat klarifikasi terhadap pihak sekolah MTsN 1 Padang Sidempuan juga menekankan, jika tindakan oknum Security atas perintah atasannya terhadap tugas wartawan harus diberikan efek jera, harus diajari cara menghargai kebebasan pers, baik itu kepala sekolah dan juga oknum Securitynya. (Tim)