Mucikari Aplikasi MiChat Diringkus Sat Reskrim Polres Siantar

0
368

PEMATANG SIANTAR | BERITA A1

Seorang pemuda berusia 25 tahun warga Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Siantar, Rabu (11/01/2023) malam lalu karena menjadi mucikari online.

Iklan
Iklan

Informasi yang dihimpun, Jumat (13/01/2023), penangkapan itu terjadi di Hotel Sentral Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, Kota Siantar. Semula polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi prostitusi online yang melibatkan wanita muda. Tak tanggung, pria berinisial MNH itu menawarkan pelayanan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan memasang tarif dan menyertakan foto para wanita yang akan dijual.

Saat diamankan, MNH mengakui segala perbuatannya dalam sekali transaksi, MNH menerima upah sebesar Rp 300 ribu. Dari penggrebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 12 pcs, HP dan uang tunai.

Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu dan pihaknya kini masih mendalami kasus ini dan pelaku telah diamankan di Mapolres Siantar. (DN)