LABURA | BERITA A1
Ketua DPRD komisi B labura merasa kecewa kepada pemilik kebun usaha tani, yang mangkir panggilan II Rapat dengar Pendapat (RDP) yang di adakan dingedung DPRD Labura senin (13/3) pada pukul 10 pagi.
Pimpinan Sidang rapat dengar pendapat(RDP) ke dua yang di lakukan komisi B di ketuai Mufti Ahmad Dalimunthe, saat di konfirmasi wartawan melalui via seluler, mengatakan ke kecewaanya kepada pengusaha kebun usaha tani di kec kualuh ledong yang sudah dua kali panggil untuk RDP nyatanya tidak hadir dalam RDP.
” Kami DPRD komisi B sangat kecewa kali kepada pemilik kebun usaha tani, yang tidak Hadir panggilan RDP, padahal panggilan RDP pertama dia (usaha tani) tidak hadir dan ini panggilan RDP Kedua mereka juga tidak hadir. Ucap Mufti.
ketua DPRD komisi B Mufti menambahkan, dalam minggu depan isah Allah Kita akan membuat panggilan RDP III, kalau pemilik kebun Usaha tani tidak hadir kita akan upayakan membuat rekomendasi selanjutnya kepada PPMI (persaudaraan pekerja muslim Indonesia) agar bisa di lanjutkan proses hukum nya. Tutupnya.
Demikian juga Kadis Tenaga kerja dan perindustrian H.Ahmad Lokot,SE,MM juga sangat kecewa dan menyayangkan ketidak hadiran pihak perkebunan usaha tani seharusnya pihak perkebunan usaha tani menghormati lembaga negara saya tiga tahun menjadi kadis tidak tau keberadaan perkebunan usaha tani,ujarnya.
Seluruh peserta Rapat sangat kecewa dengan ketidak hadiran pihak perkebunan usaha tani yang kedua kali kerna tidak menghormati lembaga negara.
Sementara Ketua Umum DPW PPMI Sumatra Utara Herman Saragih,DPC PPMI Labura serta perwakilan dari pekerja Sangat kecewa dengan ketidak hadiran pihak perkebunan Usaha tani yang kedua kalinya
Pihak perkebunan ini nampaknya kebal hukum di labuhanbatu utara ini.
Mudah-Mudahan panggilan yang ke tiga pihak perkebunan bisa hadir dan menghormati Lembaga Negara sebagai warga negara yang baik seharusnya pihak perkebunan usaha tani hadir sehingga permasalahan di perkebunan Usaha tani bisa diselesaikan apa lagi mengenai hak hak Normatif pekerja seperti Upah layak,BPJS ketenaga kerjaan dan Kesehatan,tunjangan Hari Raya(THR),K3 serta pesangon Dll sesuai dengan UU yang berlaku.
“Padahal Hadir dalam RDP tersebut Camat kecamatan kualuh Laidong Jamaluddin SE, Pj Kepala Desa Pangkalan Lunang Sijianto,Kepala Dinas tenaga kerja dan perindusrian H.Ahmad Lokot, SE,MM ,Kabid PHI Rina dan Mediator PHI Yudha Saragih,Dewan pengurus cabang persaudaran pekerja muslim indonesia ( DPC PPMI) Labuhanbatu Utara , yang tidak hadir hanyalah perwakilan kebun pemilik usaha tani. Ucapnya Herman.
Sebelumnya adanya Kecelakaan Kerja, Mata pekerja panen kebun usaha tani Buta, Mata sebelah kiri Sugito, pekerja panen Perkebunan Usaha Tani warga Desa pangkalan lunang kec.kualuh laidong kab.labuhanbatu utara buta akibat terkena berondolan biji kelapa sawit pada 2 tahun yang lalu tahun 2020.
Kecelakaan yang menimpa pekerja itu dianggap sebagai kelalaian dan kealfaan pihak perkebunan Usaha Tani.
Dalam peristiwa tersebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Labuhanbatu Utara melaporkan peristiwa kecelakaan kerja itu ke Dinas Tenaga kerja Labuhanbatu Utara,DPRD labuhananbatu Utara dan Polres Labuhanbatu 16 Januari 2023 No Surat 026/DPC-PPMI/LABURA/2023.
Dan pihak PPMI meminta Perkebunan usaha tani untuk bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang dialami Sugito salah satu pekerja kebun usaha tani Karena ,
berawal saat dirinya sedang memanen tandan buah segar (TBS), dirinya tertimpa berondolan biji kelapa sawit.
Akibat kejadian itu, kini dia mengalami cacat permanen. Bola matanya sebelah kiri menjadi buta, dan sampai saat ini masih dalam perobatan.
Ironisnya, ketika dirinya mengalami peristiwa itu, perusahaan tempat dia bekerja, perkebunan usaha tani terkesan lepas tangan dan tidak peduli.
“Padahal tanpa mengesampingkan faktor nasib, tetapi kemalangan yang di alami ini juga berawal dari ketidak pedulian perkebunan usaha tani terhadap pekerja panennya, seperti sugito. Saat bekerja sugito dan buruh panen yang lain tidak dibekali alat pelindung keselamatan kerja, seperti helm, kacamata dan sepatu boat, pekerja kebun usaha tani juga tidak terdaftar kepesertan BPJS Ketenaga kerjaan.’(basri)