KISARAN | BERITA A1
Kisaran Asahan I Team Investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) melakukan investigasi ke kota Pematang siantar 26/03/2022 atas Laporan Polisi Nomor STBL /234 /VI / 2021 /SPKT /POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT terkait peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 yang disangkakan kepada saudara Yusuf Suhana Siregar.
Investigasi ini langsung di pimpin ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Cabang Kisaran-Asahan sdr Samsul, hal ini kita lakukan bentuk kemitraan kita Lembaga pemberantas Korupsi dengan Polres Asahan dan membantu masyarakat ( sipelapor ) agar permasalahan yang di alaminya cepat selesai, Ungkap saudara samsul kepada awak media.
Di tengah-tengah kesibukan mempersiapkan kegiatan DPP LPK menyamput bulan suci Ramadhan Ronald Harahap selaku sekjen DPP LPK bersama M.Bahri Harahap selaku ketua umum DPP LPK turut serta memonitoring jalannya invesitgasi Team Lembaga Pemberantas Korupsi Cabang Kisaran-Asahan di Kota Pematang Siantar 26/03/2022.
Alhamdulillah Team Investigasi LPK Kisaran telah bertemu dengan tersangka sdr Yusuf Suhana Siregar di Perumahan Guru Jalan Handayani Kota Pematang Siantar dan Team kita sudah koordinasi dengan Polres Asahan, Ungkap Sekjen DPP LPK kepada awak media. Dari mulai pelaporan kasus ini ke Polres Asahan sampai hari ini LPK Asahan dan Ibu Ketua DPD LPK Provinsi Sumatera Utara mendampingi Sdr Julianto (si Pelapor), jadi kordinasi LPK dengan Polres Asahan sejak awal kasus ini dilaporkan, Lanjut Ronald Harahap selaku Sekjen DPP LPK kepada Awak media.
Hal yang sama di sampaikan M. Bahri selaku Ketua Umum DPP LPK kepada Awak Media,”Lembaga Swadaya Masyarakat dan saudara-saudara kita pewarta merupakan bagian dari masyarakat yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dengan Tupoksi masing-masing dengan tujuan yang sama Indonesia Maju masyarakat adil Dan makmur”. Sukses untuk Team LPK Kisaran-Asahan tetap solid dan selalu Peka dengan permasalahan di masyarakat Ucap M.Bahri selaku Ketua Umum DPP LPK mengakhiri wawancara dengan awak media. (BaRon)