Kapolres Simalungun Grebek Gubuk di Ladang Jeruk, 2 Pria Diamankan

0
500

SIMALUNGUN | BERITA A1

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung bersama Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono dan tim Sat Narkoba menggrebek sebuah gubuk gudang jeruk yang berada di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (08/11/2023) sore.

Iklan
Iklan

Dalam penggrebekan itu, 2 orang berhasil diamankan. Keduanya yakni RS alias Sahdan (29) warga Nagori Bandar Saribu dan AD (25) warga Kota Tebing Tinggi, mereka diamankan karena kedapatan menyimpan sabu di dalam gubuk di areal perladangan jeruk.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit timbangan digital.

Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Camat, Koramil Saribu Dolok, dari BNN Simalungun.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa banyak orang yang datang kesini, keluar masuk ketempat ini, dari hasil penyelidikan. Kita mengamankan dua orang, kedua orang ini salah satunya diduga menjadi bandar sabu yang berprofesi sebagai seorang petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung,” kata Kapolres.

Kegiatan ini akan terus dilakukan bersama, untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkoba.

Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, mengapresiasi kerja tim Polres yang berhasil mengungkap kasus ini. Dia menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres. (DN)