BATUBARA | BERITA A1
Gudang diduga CPO ilegal masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batubara, sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas ini karena telah mengganggu kenyamanan lingkungan. Serta lalu lintas, mengingat lokasinya berada di jalan lintas penghubung antara Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batubara dan merupakan perbatasan antara dua kabupaten ini.
Keberadaan Gudang penimbunan CPO yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara ini sering menimbulkan kegaduhan antara pengelola dengan para supir truk CPO. “Sering orang itu (Supir dan Pengelola, red) berantem, kadang supir ini dipaksa berhenti untuk menurunkan CPO yang dibawanya,” kata pria yang merupakan warga sekitar.
Selain itu, gudang penimbunan CPO itu diketahui milik pria berinisial KM itu bebas beroperasi tanpa ada penertiban dari penegak hukum. “Darimana jalannya tidak ilegal, truk tangki pengangkut CPO itu kan bukan gratis, itukan punya perusahaan. Jadi kalau sempat ‘kencing’ (diturunkan muatannya, red) apa gak rugi perusahaannya? Apa gak kena marah supirnya? Karena muatan berkurang,” kata narasumber yang mananya enggan disebut ini.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan awak media, Kamis (22/09/2022) menyebutkan pada awal September lalu pihak Polres Batubara sudah melakukan penggrebekan dan tidak menemukan adanya CPO di gudang ini, polisi hanya mengamankan sejumlah tong drum bekas di lokasi ini.
“Memang ada penggrebekan itu bang, tapi cuma drum kosong saja yang dibawa polisi. Padahal terus mainnya mereka,” kata sumber menambahkan.
Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandez yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/09/2022) sore tidak bersedia memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan. (DN)