Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan Milyaran Rupiah Dimasa Pandemi Covid-19 Resmi Dilaporkan Ke Poldasu

0
723
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan Milyaran Rupiah Dimasa Pandemi Covid-19 Resmi Dilaporkan Ke Poldasu

PADANGSIDEMPUAN | BERITA A1

Medan I Belum selesai kasus dugaan Pemotongan 18 % Alokasi Dana Desa pada Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, sekarang masuk lagi Laporan Pengaduan Masyarakat Ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait dugaan korupsi Perjalanan Dinas Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pembangunan (Bapelitbang) Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.

Iklan
Iklan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) pembaharuan Nasional (PN) yang mewakili masyarakat Kota Padangsidimpuan telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mantan Kepala Badan ( Kaban ) Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan inisial MYN diduga melakukan perjalanan dinas fiktif senilai Millyaran Rupiah, Jum’at 19/07/2024.

“LSM Penjara-PN menemukan kejanggalan atau ketidak wajaran anggaran perjalanan dinas Baperlitbang Daerah Kota Padangsidimpuan pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.062.524.000 dan pada Tahun 2022 perjalanan Dinas sebesar Rp. 2.578.904.000, padahal pada waktu itu masa Pandemi covid-19.” Terang Saut MT Harahap selaku wakil Ketua I LSM Penjara-PN Sumatera Utara.

Saut MT Harahap mengaku, hal ini sangat tak logis, bahwa di Tahun 2021 dan 2022 lalu adalah masa-masa pandemi Covid-19 yang memuncak, Apalagi saat itu, kebijakan dari pemerintah pusat menganjurkan untuk tidak terlalu banyak beraktifitas di luar Rumah, Kenapa Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan lakukan perjalanan dinas yang menelan biaya hingga miliaran rupiah, sedangkan Kepala daerah Baik itu Gubernur, Bupati dan walikota Tidak sampai begitu besar Anggrannya, oleh karenanya LSM Penjara-PN datang melaporkan hal tersebut ke polda Sumatera Utara.

LSM Penjara-PN meminta Dirrekrimsus Poldasu segera memanggil dan memeriksa MYN yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Baperlitbang Daerah Kota Padangsidimpuan dan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) turut mengetahui aliran dana perjalanan dinas TA 2021 dan TA 2022 tersebut yang diduga fiktif” tambah Saut Harahap.

Selanjutnya Saut mengatakan “Ini semata-mata demi terwujudnya negara yang bebas dari korupsi dan menjaga negeri ini dari para pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya di Provinsi Sumatera Utara dan Kota Padangsidimpuan, Dan aksi kita melaporkan tindak pidana korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan merupakan aksi tanda kepedulian kita untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan kedepannya, karena suatu daerah tidak akan maju kalau tindak pidana korupsi masih merajalela.”

Tidak itu saja, Saut Harahap sangat berharap, supaya kasus dugaan perjalanan dinas dugaan fiktif di Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan dapat diproses oleh penyidik dari Dirrekrimsus Poldasu, apalagi saat ini Poldasu menjadi pemenang terbaik dari seluruh Indonesia untuk Polda Tipe A dengan meraih Kompolnas Awards Tahun 2024″, Jelas Saut MT Harahap. (BaRon)