SIMALUNGUN | BERITA A1
Tanggal cantik biasanya orang banyak untuk mengenang hal-hal yang baik, tetapi bagi SH (40) warga Huta II, Nagori Mekar Rejo, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ini, momentum tanggal 12/12/2021 akan dikenang menjadi hal yang memilukan. Pasalnya, pada tanggal ini, pria bertubuh kecil ini malah dijemput Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo mengatakan pria ini dijemput karena melanggar pasal 303 KUHPidana dan saat itu unit opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Mekar Rejo sering terjadi perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
“Dengan berbekal informasi ini, Kanit Jatanras bersama 5 personil Sat Reskrim menuju ke lokasi kegiatan dan kemudian melakukan penggerebekan, ternyata benar bahwa ada kegiatan perjudian angka tebakan jenis Hongkong, kami berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian berinisial SH(40) warga Huta II Nagori Mekar Rejo,” kata Kasat.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku yang kami amankan, berhasil diamankan 2 lembar potongan kertas rokok berisi tulisan angka tebakan perjudian, 1 buah pulpen, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam dimana pada pesan terkirim terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan uang tunai sebesar Rp. 262 ribu,” jelas Kasat Reskrim.

“Semua barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun bersama pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DN)