Berita A1
spot_img
spot_img
Senin, Maret 31, 2025
Berita A1
More
    BerandaInvestigasiDIDUGA GUNAKAN IJAZAH PALSU PELANTIKAN SAMAN HARIANJA SIREGAR SEBAGAI KEPALA DESA...

    DIDUGA GUNAKAN IJAZAH PALSU PELANTIKAN SAMAN HARIANJA SIREGAR SEBAGAI KEPALA DESA PARIGI DIPERTANYAKAN

    PADANG LAWAS UTARA | BERITA A1

    Terkait Pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Parigi kec. Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) SAMAN HARIANJA SIREGAR, yang berlangsung pada Tanggal 27 Desember 2022.

    - Sekilas Info -
    Dicari

    Pelantikan tersebut tidak akan menghambat proses hukum yang sedang dihadapi kepala desa terpilih di desa Parigi Kec. Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Saman Harianja Siregar.

    Ijazah yang diduga palsu

    Adapun proses hukum yang sedang dihadapi Saman Harianja Siregar yakni pemalsuan IJAZAH tingkat SLTA/Sederajat milik Saman Harianja Siregar, yang mana Ijazah tersebut dikeluarkan oleh MADRASAH ALIYAH SWASTA (MAS) YAYASAN PERGURUAN AL-HIDAYAH MUSTAQIM (YPHM) Padang Sidimpuan, Ijazah tersebut dipergunakan Saman Harianja Siregar untuk sebagai persyaratan Pencalonan Kepala Desa di Desa Parigi Kec. Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Rabu 16 Nopember 2022.

    Kartu Keluarga Saman Harianja Siregar, tertulis pada kolom Pendidikan SLTP/SEDERAJAT.

    Menurut penjelasan salah satu Calon Kepala Desa di Desa Parigi Kec. Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Palitan Dongoran kepada Awak Media ini, ketika awak media mempertanyakan hal ini kepada Palitan Dongoran, “kenapa setelah selesai Pilkades baru dibuat Pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum tentang ijazah Palsu yang dipakai Saman Harianja Siregar?, Karena Sesudah selesai Pemilihan Kepala Desa di Desa Parigi Kec. Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim Drs. M. Idris Nasution membuat Surat Keterangan bahwa Ijazah yang dipergunakan Saman Harianja Siregar dari Madrasyah Aliyah Swasta Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim untuk keperluan persyaratan pencalonan kepala desa adalah PALSU”. Terang Palitan Dongoran kepada awak media.

    Palitan Dongoran menjelaskan, “bahwa Kemenag Kota Padang Sidimpuan, sudah membuat Surat dengan Nomor : B-2510 /K.k.02.20/PP.OO/12/2022. yang menjelaskan bahwa Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim tidak terdaftar pada Sistem Infomasi Madrasah dan Kelembagaan pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Sidimpuan, Surat tersebut ditanda-tangani oleh Kepala Kemenag Kota Padangsidimpuan Masir Rambe”.jelas Palitan Dongoran.

    Selanjutnya Paruntungan Dongoran yang juga salah satu Calon Kepala Desa di Desa Parigi Kec. Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, memberikan penjelasannnya, “bahwa Pemasaalahan Saman Harianja Siregar yang memakai IJAZAH Palsu ini Sudah di Laporkan Kepihak Polres Tapanuli Selatan pada Tanggal 10 Desember 2022, dan selanjutnya pengaduan tersebut sudah disampaikan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara pada Tanggal 19 Desember 2022, juga kepada Gubernur Sumatera Utara di Medan”. Jelas Paruntungan Dongoran.

    Surat Catatan Sipil yang menyatakan perkawinan Saman Harianja Siregar belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hal senada disampaikan Pak Camat Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Adi Rajak Siregar, “bahwa semulanya pun saya (Pak camat Kec. Dolok) Sudah ada merasa curiga atas ke Absahan Ijazah yang dipakai Saman Harianja Siregar, dari informasi yang saya (pak camat) dapat”. Ungkap pak camat.

    Maka Pak camat kec. Dolok Adl Rajak Siregar, memanggil Panitia Pilkades Desa Parigi, setelah Panitia Pilkades Desa Parigi sampai di Kantor Camat Kecamatan Dolok, Pak camat menyuruh Panitia Pilkades Desa Parigi ke kota Padang Sidimpuan untuk memastikan Ijazah yang dipergunakan Saman Harianja Siregar asli atau palsu dan pak camat membarikan uang 1 juta Rupiah untuk biaya Panitia Pilkades Desa Parigi ke Kota Padangsidimpuan guna memastikan ke Absahan Ijazah yang dicurigai keabsahannya”. jelas Camat kepada beberapa Awak Media di Kantin Kantor Camat kec. Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.

    Untuk menindak lanjuti permasaalah ini, awak media Berita A1.com akan mengkawal kasus ini di Polres Tapanuli Selatan sampai adanya kepastian hukum. (ND)

    RELATED ARTICLES
    spot_img
    - Advertisment -spot_img
    spot_img