Dari Kamar Hotel, Warga Kecamatan Siantar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan

0
239

SIMALUNGUN | BERITA A1

Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankam seorang pria bernisial MN (40) warga Huta IV, Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dari sebuah kamar hotel melati di Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/09/2023) malam.

Iklan
Iklan

Penangkapan terhadap pria yang tak memiliki pekerjaan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa di sebuah kamar hotel kelas melati ada seorang pria yang menyimpan narkoba. Mendapati informasi yang pasti, Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim itu langsung melakukan penggrebekan kamar itu.

Dari penggrebekan itu, polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 gram, satu plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Vivo dan Nokia, serta uang tunai sejumlah Rp. 218.000,-.

Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan mengatakan sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah memastikan pelaku di dalam kamar, petugas langsung masuk ke kamar nomor 25 dan dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan. “Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual kembali dan ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di daerah Perlanaan,” kata Kapolsek.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” tambah Juliapan saat dikonfirmasi, Kamis (07/09/2023). (DN)