SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Bangun menggrebek lokasi penjualan narkoba, di Warung Tuak, di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/01/2025) siang.
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan warga yang mengaku resah dengan kegiatan yang terjadi di warung tuak milik marga Sibarani tersebut. Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Ipda Gagas Dewanta melakukan penggrebekan.
Saat digrebek, polisi awalnya hanya menemukan 7 orang di lokasi tersebut. Sayangnya, polisi hanya menangkap 2 orang tersangka dengan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 2 kotak korek api Tokai, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman, 4 unit handphone (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah), Uang tunai Rp 430 ribu.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AM (25 tahun), seorang wiraswasta dari Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34 tahun), seorang supir beralamat di Jalan Asahan KM.5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba membenarkan kejadian tersebut. Dan pihaknya masih melakukan pengembangan. “Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan,” jelas AKP Verry Purba.
Simalungun (23/1/2025) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi pengungkapan kasus narkoba ini pada Kamis (23/1) pukul 18.30 WIB.
Operasi yang dilakukan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 WIB di warung tuak milik Marga Sibarani ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian yang berujung pada pengamanan dua tersangka.
“Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan,” jelas AKP Verry Purba.
“Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Verry Purba mengakhiri. (LD)