PADANG SIDEMPUAN | BERITA A1
Padangsidimpuan I Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kota Padangsidimpuan yang mana sebelumnya diberitakan disalah satu media online bahwa Tim Penasihat Hukum dari Karyawan PKP RI Kota Padangsidimpuan “mengungkapkan tuduhan serius mengenai diskriminalisasi terhadap salah satu karyawan mereka”, karyawan tersebut telah mengalami tindakan diskriminalisasi yang dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara PKP RI, Hal tersebut dibantah Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H selaku Penasihat Hukum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kota Padangsidimpuan.
KRONOLOGI PERJALANAN KASUS
-. Tetty Maharani Siregar merupakan eks karyawan PKP RI dan hal ini tertuang dalam Notulen Rapat Anggota PKP RI Tanggal 12 Januari 2024, salah satu dari isi Notulen Rapat Anggota tersebut, memberhentikan Tetty Maharani Siregar sebagai Karyawan PKP RI, ditanda tangani Ketua PKP RI Zulfahri Matondang dan anggota rapat yang hadir.
-. Pada Tanggal 12 Februari 2024 Zulfahri Matondang membuat surat pengunduran dirinya sebagai Ketua PKP RI, ditanda tangani yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000.
-. Setelah Tetty Maharani Siregar diberhentikan sebagai Karyawan PKP RI Kota Padangsidimpuan, diduga yang bersangkutan masih melakukan pengutipan uang Nasabah PKP RI Kota Padangsidimpuan, maka atas dasar perbuatan tersebut Pengurus PKP RI Kota Padangsidimpuan membuat Laporan Polisi Ke Polres Padangsidimpuan dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan uang nasabah koperasi.

-. Pada Tanggal 8 Juni 2024 Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H. selaku Penasihat Hukum PKP RI Kota Padangsidimpuan mendampingi Sekretris PKP RI Nelly Asrawati Harahap membuat Laporan Polisi ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor L/B/98/VII/2024/SPKT/POLRES Psp/POLDA SUMUT yang mana terlapornya Tetty Maharani Siregar.
Pengurus PKP RI Kota Padangsidimpuan juga menjelaskan bahwa terkait Laporan Polisi Nomor L/B/98/VII/2024/SPKT/POLRES Psp/POLDA SUMUT, Ibu Nelly Asrawati Harahap bertindak selaku pengurus PKP RI Kota Padangsidimpuan dan Penasihat Hukum PKP RI Kota Padangsidimpuan nya Bapak Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H, kalau ada dipemberitaan sebelumnya di media online, yang mengatas namakan Tim Penasehat Hukum Karyawan PKP RI, mungkin itu Penasihat Hukum pribadi, Bukan Penasihat Hukum PKP RI Kota Padangsidimpuan.
Dan hal ini dibenarkan Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H ketika awak media mengkonfirmasi langsung ke Kantor Muhammad Azhari Siregar SH.MH & Associates yang beralamat Jalan Sudirman eks. Merdeka No.520 Lt. 2 Sadabuan Padangsidimpuan Utara.
Terkait Laporan Polisi PKP RI Kota Padangsidimpuan ke Polres Padangsidimpuan yang diduga telah dipolitisasi dan di Intervensi oleh oknum Polres Padangsidimpuan, Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H. membantah keras karena tidak memiliki dasar yang kuat, “kita melaporkan atas dasar perbuatan siterlapor dengan bukti-bukti yang kita miliki”. Kata Azhari Siregar, S.H. M.H.
“Adanya pembayaran angsuran Nasabah PKP RI memakai atau melalui Rekening keluarga pengurus PKP RI Kota Padangsidimpuan, itu hal yang lumrah, bahkan ada juga karyawan melakukan hal yang sama, tetapi nasabah koperasi tidak dirugikan karena Nasabah mendapatkan Bukti Pembayaran yang Resmi dari PKP RI Kota Padangsidimpuan”. Jelas Azhari Siregar, S.H. M.H
“Kalau Nasabah yang melakukan pembayaran angsuran melalui Rekening keluarga Pengurus PKP RI Kota Padangsidimpuan dirugikan, atau uangnya tidak masuk ke Kas PKP RI, atau nasabah itu tidak mendapatkan bukti pembayaran yang resmi dari PKP RI, pasti nasabah itu sudah komplin atau membuat laporan ke Polisi, jadi jangan kita mengkaitkan yang tidak ada kaitannya”. Ungkap Azhari Siregar, SH. M.H.
“Yang perlu diketahui setelah siterlapor diketahui oleh nasabah tidak lagi karyawan PKP RI, nasabah tidak mau lagi membayarkan angsurannya, inilah dampak perbutan siterlapor”. Tutup Azhari Siregar, S.H. M.H. (BaRon)