SIMALUNGUN | BERITA A1
Komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pemberantasan peredaran narkoba terlihat dari penangkapan Bandar Sabu inisial AD(22) dari Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa awalnya pagi hari sekira pukul 09.00 WIB atas informasi masyarakat, ada yang melaporkan bahwasanya di Kampung III, ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Iptu Dian Putra, melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan pria berinisial AD dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkoba dengan berat brutto 2,29 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hand Phone dan 1 dompet warna pink yang berisikan uang penjualan sejumlah Rp 80 ribu.
Kasi Humas mengatakan, setelah diinterogasi AD mengaku, bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang di Nagori Purba Ganda, kemudian tim Opsnal langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan.
“Saat ini Pelaku, sudah diamankan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak bosan kami dari Kepolisian Resor Simalungun mengingatkan masyarakat Simalungun untuk menghindari Narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, dan ingat tidak ada negosiasi bagi pengguna apalagi pengedar narkoba akan kami tindak tegas,” pungkas Ipda Arwansyah. (DN/Rel)