SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Polsek Serbelawan mengamankan seorang pembongkar rumah warga, S alias Salik (29) warga Pasar III, Huta VII, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Jumat (25/02/2022) sekira pukul 07.30 WIB
Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar melalui Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala menjelaskan kronologi pencurian di rumah milik Sriono (47), warga Lingkungan I, Aman Sari, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Pada Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB saat korban Sriono dan istrinya baru pulang dari pesta dan saat masuk rumah, istri Sriono kaget melihat lemari di kamar telah rusak dan sejumlah uang serta barang diambil pelaku.
Yakin rumahnya disatroni, Sriono mendatangi SPKT Polsek Serbelawan untuk melaporkan pencurian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/II/2022/SPKT, Polsek Serbalawan tertanggal 25 Februari 2022, untuk diproses secara hukum.
Dipaparkan Kanit Reskrim, korban mengalami kerugian atas kehilangan satu unit Handphone merk Samsung type GT-E1205Y ditaksir seharga Rp 350 ribu.
Penangkapan Salik bermula Jumat (25/02/2022) sekira 03.00 WIB, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda CS One warna merah tanpa plat menuju kolam pancing Samy Black di Aman Sari.
Warga yang curiga melihat gelagat pelaku langsung mengamankan dan diinterogasi. Pelaku mengaku telah masuk dan mencuri di rumah Sriono, warga yang kesal langsung memukuli pelaku dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Serbelawan pada pukul 07.30 WIB.
Pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala membawa pelaku ke kolam pancing Samy Black untuk pengembangan dan mencari barang bukti HP Samsung yang disembunyikan pelaku di bawah pohon sawit sekitaran kolam pancing Samy Black
IPTU Salomo membenarkan penangkapan itu dan pihaknya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti. (DN)