SIMALUNGUN | BERITA A1
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun meringkus JA (29) warga Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Huta Marubun, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di sebuah rumah di Huta Marubun sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan dan menemukan JA yang serta sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus narkoba.
Sabu yang diamankan seberat 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, 1 unit HP android merk Realme. JA mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria asal Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba. (DN)