Oknum Perangkat Nagori Diserahkan Warga ke Polisi, Kasusnya Cabuli Anak di Bawah Umur

0
210

SIMALUNGUN | BERITA A1

SN (45) oknum perangkat desa (nagori, red) diserahkan warga ke Kantor Polisi Sektor Bangun karena kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Senin (06/03/2023) malam lalu.

Iklan
Iklan

Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan informasi tersebut, Selasa (7/3/2023). Dijelaskan Kasat, pelaku SN ditangkap di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

“SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3 orang serta surat berupa hasil Visum serta adanya petunjuk,” katanya.

Informasi yang dikumpulkan, salah seorang warga mengatakan pelaku yang merupakan oknum gamot ini diamankan setelah ketangkap basah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Warga yang geram, membawa pelaku ke Polsek Bangun untuk diamankan dan kemudian orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Simalungun sesuai dengan Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023. (DN)