SIMALUNGUN | BERITA A1
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus pemilik sabu sebanyak 24 paket siap edar, Rabu (11 Mei 2022) sekira pukul 08.00 WIB. Barang tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah membenarkan tentang penangkapan pria berinisial ST (44) warga Kampung Lalang, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.

Pria ini diamankan dari kediamannya. Saat penggrebekan, petugas Sat Narkoba didampingi oleh perangkat kelurahan dan dari kediaman pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkoba jenis sabu, uang hasil penjualan sejumlah Rp 200 ribu, 1 unit HP merk Nokia, 1 plastik kosong, 1 botol bekas Redoxon.
“Saat diinterogasi awal, ia memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas ini, Kamis (12/05/2022).
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (DN)